Selasa, 29 Januari 2013

Tasyabbuh, beberapa hal untuk didiskusikan 3

[... sambungan]

3. Sekarang mari kita bayangkan kita didakwa di pengadilan. Ada jaksa yang menuntut kita, ada hakim yang memimpin persidangan dan nantinya memberikan putusan, dan ada pembela yang berusaha meringankan kita dari segala hukuman atau malah membebaskan.

Dunia hukum formal sudah begitu rumit sehingga orang awam tidak mungkin lagi mengenal seluk beluknya smapai mendalam. Di sini seorang pengacara menjadi sangat berguna. Pengetahuan dia tentang hukum diharapkan bisa menunjukkan sejauh mana tuntutan jaksa memang berlandasan, dan apakah kita sebagai terdakwa memiliki peluang untuk membela diri.

Kalau kita pelajari sejarah dunia yuridis umat Islam, sebenarnya peranan pembela tidak dikenal. Tidak ada bahasan tentang "pengacara" di kajian para ahlulfiqh dari masa klasik umat Islam. Pembela, pengacara, atau advokat adalah sesuatu yang kita contoh dari dunia Barat.

Tapi sekarang profesi ini sudah menjadi begitu akrab dengan kita. Malah kita tidak asing lagi dengan yang namanya Tim Pembela Muslim.

Apakah memasukkan peranan pembela di dunia hukum ini termasuk tasyabbuh?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar